KASUS GUBERNUR JAKARTA
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta,
Kamis (14/4).
Dalam rapat kerja yang
berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV
DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek
reklamasi Teluk Jakarta dihentikan.
© Agus Supartoasu /ANTARAFOTO
Proses reklamasi Teluk Jakarta diintervensi
Pemerintah Pusat.
Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti, meminta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok, menghentikan seluruh
proses sampai semua ketentuan dalam
perundang-undangan dipenuhi.
Keputusan ini diambil usai melakukan
rapat kerja bersama Komisi IV DPR.
Susi beralasan selama ini tidak ada
pengaturan reklamasi secara nasional
sampai diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir.
Sementara keputusan reklamasi pantai
utara (pantura) dilakukan pada tahun 1995
atau sebelum terbitnya UU Pesisir tersebut.
Adapun kewenangan Gubernur DKI Jakarta
mengeluarkan izin reklamasi adalah
berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun
1995. Akan tetapi, pada tahun 2008,
Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata
Ruang Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan
Cianjur) dikeluarkan.
Aturan itu membatalkan tata ruang pantura
dalam Kepres yang digunakan Ahok.
Selanjutnya pada 2012, dikeluarkan Perpres
Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan
turunan dari UU Pesisir yang mengatur
bahwa kewenangan izin reklamasi untuk
kawasan strategis nasional tertentu adalah
dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Permen KKP itu mengatur izin lokasi
reklamasi dengan luas di atas 25 hektare
dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas
di atas 500 hektare membutuhkan
rekomendasi dari Menteri KKP," kata Susi
.
Selain itu, izin pelaksanaan reklamasi
pantai utara baru bisa dikeluarkan
Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah
Pesisir.
Ahok takut di-PTUN-kan
Gubernur Ahok memandang lain keputusan
yang diambil oleh Menteri Susi.
Menurutnya, pembangunan pulau-pulau
buatan di Jakarta tidak serta merta bisa
dihentikan begitu saja. Sebab ada banyak
pihak yang terlibat dan aturan di
dalamnya.
Apa yang menjadi keputusan Susi
dianggap Ahok hanya sebagai rekomendasi
saja. Rekomendasi tersebut dinilai Ahok
tidak sama dengan kewenangan memberi
izin.
"Kita enggak bisa hentikan, bisa di-PTUN-
kan kita Saya bisa digugat orang," kata
Ahok.
Sebagai informasi tambahan, saat ini luas
pulau di Pantura Jakarta yang direklamasi
bervariasi dari 63 hektare hingga 481
hektare dengan total seluruh pulau
sebesar 5.100 hektare. Izin tiap pulau saat
ini sendiri dikeluarkan secara terpisah.
Sejauh ini baru ada sepuluh pulau yang
sudah mengantongi izin amdal dan
pelaksanaan reklamasi.
Kesepuluh pulau
tersebut adalah :
1. Pulau C seluas 276 hektare
dikembangkan oleh PT Kapuk
Naga Indah
2. Pulau D seluas 312 hektare
dikembangkan oleh PT Kapuk
Naga Indah
3. Pulau E seluas 284 hektare
dikembangkan oleh PT Kapuk
Naga Indah
4. Pulau F seluas 190 hektare
dikembangkan oleh PT Jakarta
Propertindo
5. Pulau G seluas 161 hektare
dikembangkan oleh PT Muara
Wisesa Samudera
6. Pulau H seluas 63 hektare
dikembangkan oleh PT Intiland
Development
7. Pulau I seluas 405 hektare
dikembangkan oleh PT Jaladri
Kartika Ekapaksi
8. Pulau K seluas 32 hektare
dikembangkan oleh PT
Pembangunan Jaya Ancol
9. Pulau L seluas 481 hektare
dikembangkan oleh PT Manggala
Krida Yudha
10. Pulau N seluas 411 hektare
dikembangkan oleh PT Pelindo II
Sementara tujuh pulau lainnya belum
mendapat izin baik amdal maupun
pelaksanaan reklamasi.
Ketujuh pulau
tersebut adalah:
1. Pulau A seluas 79 hektare
dikembangkan oleh PT Kapuk
Naga Indah
2. Pulau B seluas 380 hektare
dikembangkan oleh PT Kapuk
Naga Indah
3. Pulau J seluas 316 hektare
dikembangkan oleh PT
Pembangunan Jaya Ancol
4. Pulau M seluas 587 hektare
dikembangkan oleh PT Manggala
Krida Yudha
5. Pulau O seluas 344 hektare
dikembangkan oleh PT KEK
Marunda
6. Pulau P seluas 463 hektare
dikembangkan oleh PT KEK
Marunda
7. Pulau Q seluas 369 hektare
dikembangkan oleh PT KEK
Marunda
Detik.com
No comments:
Post a Comment