Friday, April 15, 2016

Kasus wanita emas

KASUS WANITA EMAS(Hasnaeni moein)
Polda
 




Metro Jaya menyebut penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan kader Partai Demokrat Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas" terkendala sulitnya menelusuri aliran dana.
Proses penelusuran transaksi kepada pihak bank itu memerlukan waktu karena harus dengan izin Gubernur Bank Indonesia melalui Kapolri. "Transaksinya menyangkut perbankan jadi kami harus memeriksa beberapa pihak bank, ada pelapor, saksi, beberapa, dokumen, ada alat bukti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
"Yang bikin lama ada transaksi di bank luar Jakarta yaitu di Jayapura, untuk meminta keterangan memerlukan izin," sambung Krishna. Sejauh ini, kata Krishna, pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari delapan saksi yang terdiri pelapor dan pihak terkait. Krishna menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mencari unsur pidana dan menetapkan tersangkanya.
"Yang menentukan tersangka bukan saya, bukan penyidik, bukan kanit, tapi gelar perkara," ujarnya. Hasnaeni dilaporkan oleh pengusaha Abu Arief Hasibuan pada November 2014 lalu atas tuduhan penipuan.
Abu memberikan Hasnaeni sejumlah uang dan barang senilai Rp 900 juta untuk memuluskan sanggahan banding tender proyek jalan di Jayapura.
Abu yang gagal memenangkan tender pun meminta Hasnaeni mengembalikan lagi uangnya. Dalam pemeriksaan, Hasnaeni yang berniat maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta itu membantah semua tudingan Abu. Kompas.com

No comments:

Post a Comment