KASUS WANITA EMAS(Hasnaeni moein)
Polda
Metro Jaya menyebut penyelidikan
kasus dugaan penipuan yang
dilakukan kader Partai Demokrat
Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas"
terkendala sulitnya menelusuri aliran
dana.
Proses penelusuran transaksi kepada
pihak bank itu memerlukan waktu
karena harus dengan izin Gubernur
Bank Indonesia melalui Kapolri.
"Transaksinya menyangkut
perbankan jadi kami harus
memeriksa beberapa pihak bank, ada
pelapor, saksi, beberapa, dokumen,
ada alat bukti," kata Dirkrimum Polda
Metro Jaya Kombes Krishna Murti di
Jakarta, Jumat (15/4/2016).
"Yang bikin lama ada transaksi di
bank luar Jakarta yaitu di Jayapura,
untuk meminta keterangan
memerlukan izin," sambung Krishna.
Sejauh ini, kata Krishna, pihak
kepolisian telah memeriksa lebih dari
delapan saksi yang terdiri pelapor
dan pihak terkait. Krishna menyebut
pihaknya akan melakukan
pendalaman untuk mencari unsur
pidana dan menetapkan
tersangkanya.
"Yang menentukan tersangka bukan
saya, bukan penyidik, bukan kanit,
tapi gelar perkara," ujarnya.
Hasnaeni dilaporkan oleh pengusaha
Abu Arief Hasibuan pada November
2014 lalu atas tuduhan penipuan.
Abu memberikan Hasnaeni sejumlah
uang dan barang senilai Rp 900 juta
untuk memuluskan sanggahan
banding tender proyek jalan di
Jayapura.
Abu yang gagal memenangkan
tender pun meminta Hasnaeni
mengembalikan lagi uangnya.
Dalam pemeriksaan, Hasnaeni yang
berniat maju menjadi calon gubernur
DKI Jakarta itu membantah semua
tudingan Abu.
Kompas.com
No comments:
Post a Comment