Pembunuhan penagih pajak kota Medan
==========================================================
Kota medan(rabu,13 maret 2016)
Polisi telah melakukan
pemeriksaan dan gelar perkara terkait
kasus pembunuhan dua orang petugas
pajak.
Saat ini polisi sudah menetapkan 5
orang tersangka salah satunya adalah
Agusman Lahagu, pengusaha yang
ditagih pembayaran pajaknya
"Penambahan tersangka empat orang
lagi, sehingga sampai saat ini polisi
menetapkan lima orang tersangka," kata
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP
Nainggolan kepada wartawan, Rabu
(13/4/2016).
Selain Agusman yang merupakan
pengusaha karet, keempat tersangka
lainnya berinisial AZ (17), DL (22), MG
(18) dan BL (43).
"Tersangka kalap atas besarnya tagihan
pajaknya berkisar Rp 14 miliar dari tahun
2010," ujarnya saat ditanya soal motif
pelaku.
Nainggolan menambahkan, keempat
tersangka itu merupakan karyawan dari
pengusaha AL. Mereka masih menjalani
pemeriksaan petugas guna
pengembangan penyidikan.
"Mereka lagi kita mintai keterangan di
Polres Nias. Keempat karyawan dari AL
perannya itu ikut membantu (aksi
pembunuhan)," terangnya.
Kejadian tersebut terjadi saat dua orang
petugas pajak yakni Parada dan Soza
mendatangi wajib pajak berinisial AL
pada Selasa (12/4) di Nias.
AL mengajak
ke sebuah pondok yang tak jauh dari
lokasi awal. Saat itu, AL melakukan aksi
pembunuhannya dengan pisau yang
telah disiapkan.
Akibat tusukan itu, kedua korban tewas.
Tak lama kemudian, AL menyerahkan diri
ke kantor polisi.
Rabu, 13 maret 2016 kota medan
No comments:
Post a Comment